Kamis, 26 September 2024

NU dan Pemajuan Kebudayaan Desa

 Assalamualaikum Wr. Wb...


Yth. Pimpinan PCNU Jombang

Yth. Calon Pimpinan Daerah yang mengusung kebudayaan dalam platform kerja mereka.

Perbincangan tentang Sound Horeg menarik untuk diapresiasi serta menjadi ruang untuk mendidik diri bersama. 

Sound Horeg hanyalah bagian kecil dari peristiwa budaya bernama Mahabbaturrosul yg  tumbuh dan merawat nadi keberagamaan di Desa Sumbermulyo sejak 1964  silam.

Harapan saya, semoga  peristiwa ini, tidak menutupi kebaikan kebaikan yg telah dibangun sejak dulu oleh para Alim Ulama .


Namun demikian koreksi dan introspeksi menjadi penting, agar kita bisa  memberikan makna yg baik dalam momentum keberagamaan, termasuk di momentum Mahabbaturrosul ini.

Berkaca pada peristiwa ini, saya melihat NU mempunyai peran yang sangat strategis dalam membincang Pemajuan Kebudayaan di Desa.

Siapa pun yg memperjuangkan isu- isu kebudayaan di masyarakat,  maka patokan utamanya adalah Undang Undang No. 5 Tahun 2017, yakni tentang Pemajuan Kebudayaan. 

Undang undang Pemajuan Kebudayaan berusaha memberi guideline kita agar bisa menempatkan kerja -kerja pemajuan di bidang kebudayaan di tiga basis yg tepat, basis makro (Nasional), basis meso ( Kabupaten), dan basis mikro (Desa).

Di basis makro dan meso sudah terwakili dengan upaya Penyusunan Pokok Pokok Pikiran Kebudayaan secara berjenjang dr tingkat Kabupaten dan Propinsi. Dilanjutkan dengan Penyusunan Rencan Strategis dan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan di tingkat Nasional.

Sementara tata kelola pemajuan kebudayaan di basis mikro,  terdapat kesenjangan yg nyata. Secara analisa dan perencanaan menjadi ruang Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, namun dalam pelaksanaan dan tanggungjawab Obyek Pemajuan Kebudayaan ( terdapat 10 objek Pemajuan Kebudayaan di dalam UU Pemajuan Kebudayaan) masuk di Kementerian Desa.

Proses sinkronisasi antara dua kementerian ini menjadi hal yg tak terelakkan. Contoh kongkrit, proses pemanfaatan dan pengembangan 10 Obyek Pemajuan Kebudayaan , seperti ritus, upacara adat, maupun seni, dilakukan oleh Desa secara turun temurun atau pun insidentil. 

Bahkan dengan proses penganggarannya pun  terkesan "dititip titipkan" pada momentum momentum tertentu, semisal hari besar keagamaan, maupun hari besar nasional. Bahkan nyaris tidak didukung analisa analisa implementatif dr obyek pemajuan kebudayaan menuju proses pemanfaatan dan pengembangannya.

Sementara ditingkat perencanaan konseptual diampu oleh Dinas Pendidikan melalui Penyusunan Pokok Pokok Pikiran Kebudayaan.

Pegiat Budaya dari  NU,  5 tahun terakhir berjuang menjembatani proses sinkronisasi ini, bersama Dinas Pemberdayaan Masyrakat Desa, Bappeda , Dinas Pendidikan, Pondok Pesantren dan stakeholder lain yg terkait.

Bahkan kami berdiskusi lintas kabupaten dan daerah lainnya untuk saling berbagi pengalaman dan strategi.

Akhirnya Para Pegiat Budaya NU bersepakat untuk menyodorkan desain pemajuan kebudayaan di desa melalui peran aktif Lembaga Adat Desa (LAD)

Mengapa harus LAD? Karena LAD satu-satunya lembaga kebudayaan di tingkat Desa yg dibentuk melalui aturan  sah, dan mempunyai kewenangan ikut terlibat dalam penyusunan RAPB Desa. 

Pegiat Budaya NU kala itu berupaya mendorong, sumberdaya manusia dari NU ( baik Ansor, Muslimat, Fatayat, IPNU, dll) yg peduli budaya, untuk bisa memperkuat barisan Lembaga Adat Desa, guna memberi warna dalam penyusunan program kerja LAD.

Salah satu program kerja LAD yg kami usulkan kepada Dinas Pemberdayaan Masyrakat Desa, adalah penyusunan Dokumen Pemajuan Kebudayaan Desa. Dokumen ini berisi 3 hal, pertama, Indentifikasi Obyek Obyek Pemajuan Kebudayaan di Desa. Kedua,  Deskripsi kondisi terkini dari Obyek Obyek Pemajuan Kebudayaan di Desa. Ketiga, analisa analisa implemetatif pemanfaatan dan pengembangan obyek obyek pemajuan kebudayaan melalui event di desa.

Lantas apa arti penting dokumen tersebut bagi Pemajuan Kebudayaan di Desa? Dokumen tersebut, akan menjadi telaah bagi perencanaan anggaran di bidang kebudayaan. Sehingga semua proses proses kebudayaan di desa akan lahir dr upaya teknokratik yg matang dan berkelanjutan. Inilah yg kemudian kami sebut dengan Penguatan Sistem Kebudayaan di tingkat Desa.

Saya berkeyakinan penuh, jika sumber daya manusia dari NU mampu hadir dan menjadi motor di Lembaga Adat Desa, serta mewujudkan program Penyusunan Dokumen Pemajuan Kebudayaan, maka NU akan mampu menjaga amanat Guru Guru Tercinta, yakni memberi kemanfaatan kepada Negara dan Masyarakat, melalui kerja kerja advokasi yg cerdas dan terukur.

Salam hormat dan sungkem saya kepada semua Pimpinan dan  Sesepuh Nahdlatul Ulama .


Inswiardi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengorganisasian Kesenian di Jombang dalam Upaya Rekontruksi, Revitalisasi, dan Eksperimentasi Kesenian*)

  Oleh : Inswiardi   Terima kasih yang mendalam kami sampaikan kepada Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, Dan Olah Raga Kabupaten Jomb...