Oleh: Inswiardi *)
Menapaki tiga tahun perjalanan Hari Santri, yang dipahat indah melalui Keputusan Presiden
(Keppres) Nomor 22 Tahun 2015, telah
menarik mundur ingatan kita, kala Pendiri Nahdlatul Ulama (NU), KH. Hasyim Asy’ari pada 22 Oktober 1945 menyeru membela negara adalah sebagian
jihad. Fatwa bela negara dikeluarkan sebagai upaya melindungi bangsa
Indonesia dari pendudukan penjajah.
Seiring perjalanan
waktu, momentum resolusi jihad yang menjadi akar kesejarahan peringatan Hari
Santri Nasional, mengalami perluasan makna dikarenakan tantangan jaman yang
telah berubah. Perlawanan terhadap sekutu bermetamorfosis menjadi upaya Santri
memantaskan diri ditengah tantangan dan dinamika kekinian.